Pusaran.Net - Ada perbedaan pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur. Pasnya, SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari penyidik Polrestabes Surabaya, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap Ronald. Sebab, kata dia, Kejari Surabaya menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan
Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP itu diterapkan sebelum penyidik melakukan rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Sementara pasal tentang pembunuhan baru diterapkan keesokan harinya, tepatnya Rabu, 11 Oktober 2023.
"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-temam media ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas (Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP)," kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023)
Diketahui, polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Setelah gelar perkara tersebut, polisi menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Putusan Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan Ronald Tanur Pembunuh Pacar ke Kejari Surabaya
Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald.
"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," katanya.
Editor : Wasi