Jaksa Tunda Tuntut Dhani, Pengacara: Kita Berbaik Sangka Saja

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian enggan berburuk sangka, dan enggan menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim, sengaja memperlambat persidangan kliennya. Ahmad Dhani Prasetyo sejatinya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' pada Kamis (11/4/2019). Namun sidang itu ditunda dengan alasan lembar tuntutan yang disusun jaksa belum selesai disusun.

"Kita ikuti saja ketidaksiapan jaksa untuk menyampaikan tuntutan dan meminta waktu lebih dari seminggu ke depan. Waktu sebenarnya sangat panjang, karena seminggu kemarin dia juga minta mundur lagi seminggu. Kita berbaik sangka saja, mudah-mudahan jaksa akan seobjektif mungkin tuntutannya," kata Aldwin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Aldwin menduga, banyak perdebatan di internal Jaksa Penuntut Umum, sehingga lembar tuntutan tak kunjung selesai disusun. Perdebatan menurutnya bisa jadi karen memang pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan. Apalagi, kata dia, para saksi, dan ahli yang dihadirkan di persidangan banyak yang menyatakan, Dhani tidak semestinya didakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Keterangan saksi, keterangan ahli menyatakan Mas Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan. Kita berharap tuntutan nantinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa memang Mas Dhani tidak bisa dituntut sebetulnya. Tapi kalaupun harus dipaksakan, ya nanti seringan-ringannya tuntutan, biar nanti hakim secara objektif memutus," ujar Aldwin.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.(pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal