9 Kepala Sekolah SMK Bersaksi di Sidang Lanjutan Eks Kadispendik Jatim

avatar pusaran.net
Foto : Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya (Istimewa /
Foto : Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya (Istimewa /

Pusaran.Net - Penasehat hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif membeberkan tentang dugaan kasus korupsi Dana Alokai Khusus (DAK) yang menyeret kliennya Syaiful Rahman pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.

Berdasarkan penuturan para saksi tidak ada yang menjelaskan secara pasti adanya instruksi khusus yang disampaikan oleh kliennya untuk melakukan penarikan uang tersebut.

Baca Juga: Terlapor Hadirkan Bisri Mustofa sebagai Saksi di Sidang Kasus KSDR

"Lima kali pertemuan bimtek yang melibatkan 60 Kepala Sekolah (kepsek) SMK se-Jatim itu. Kliennya hanya menghadiri agenda pertemuan pada sesi bimtek ke-1 dan ke-5," kata Syaiful Maarif, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi secara khusus mengenai tarikan soal biaya pembangunan atap ataupun pengadaan mebeler. Kedatangan terdakwa dalam dua sesi agenda bimtek tersebut, murni sebagai kepala dinas yang memberikan wejangan dalam kata pengantar sambutan acara pelatihan tersebut.

"Di BAP itu, semua seolah-olah ada perintah agama atau tekanan dari pak Syaiful Rachman (SR). Ternyata gak ada (instruksi). Pak SR hanya memberikan pengantar," katanya.

Baca Juga: Saksi JPU Tak Buktikan Gratifikasi Untuk Hasan dan Tantri

Kedua di hotel itu, lanjut Syaiful Maarif Pak SR ya Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan. Itu aja, ya agar dibayar ke Bu Eny, kalau pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan.

"Di hotel itu juga Pak SR ya Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan, itu aja,"ungkapnya.

Baca Juga: Di Sidang Tipikor Surabaya, Suami Maia Estianty Berkelit Uang Rp.100 Juta untuk Pembayaran Hutang

Seperti diketahui, sidang lanjutan tentang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar yang melibatkan Mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/09/2023).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan mantan kepala SMK dari beberapa wilayah di Jatim, dihadirkan dalam ruang sidang. Diantaranya, berinisial DPYU, AB, AR, BSP, LD, MH, NH, RN, dan SR. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal