Pusaran.Net - Pemerintah resmi mengatur kenaikan harga dari biaya layanan angkutan penyeberangan Tercatat, ada 29 lintasan penyeberangan kelolaan PT ASDP Indonesia Ferry yang menerapkan tarid baru mulai 3 Agustus 2023 kemarin.
Pemberlakuan tarif baru itu Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Resahkan Warga, Dishub Surabaya Razia Jukir Liar di Minimarket
DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyambut baik ketentuan kenaikan tarif angkutan laut.
Tanggal 3 Agustus 2023 kemarin tarif penyebrangan lintas provinsi mengalami kenaikan rata-rata 5 persen. Kenaikan tarif ini mendapat sambutan positif dari Gapasdap.
"Kenaikan ini membuat kami bisa bernapas lebih panjang," ungkap Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap Rahmatika Ardiyanto di Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan 5 persen ini sangat berarti bagi para pelaku usaha penyeberangan untuk memenuhi operasional harian. Memang angka ini masih jauh dari harapan yakni sebesar 44,4 persen.
Namun demikian secara akumulatif, telah dinaikkan secara bertahap melalui peraturan kementerian perhubungan. Mulai naik 10 persen beberapa waktu lalu dan 5 persen baru-baru ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Artinya sudah ada kenaikan meskipun belum penuh.
Maka dari itu, Gapasdap akan mengajukan kekurangan permintaan kenaikan tarif pada September nanti. Mereka meminta supaya pemerintah segera menyetujui kenaikan tarif maksimal.
Baca Juga: Ribuan Ojol Surabaya Gelar Aksi Demo di Kantor Dishub dan Aplikator
"Harapan kami kekurangan sekitar 29 persen bisa dipenuhi," tandasnya.
Dengan tujuan, agar para pelaku usaha angkutan penyeberangan laut dapat memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang.
Pelayanan penyebrangan di bawah Gapasdap sendiri mengacu pada SOLAS atau standar pelayaran internasional bahkan di atas standar tersebut sehingga membutuhkan biaya operasional memadai.
"Kami juga akan berusaha paling tidak enam bulan lagi ada tambahan kenaikan tarif," tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Dishub Surabaya Soal Parkir Liar
Gapasdap sendiri mencatat ada 29 lintas antar provinsi dan keseluruhan telah melakukan kenaikan tarif sejak keluarnya peraturan menteri perhubungan tersebut.
Sementara terkait kondisi lalu lintas penyeberangan, ia mengatakan jika demand penumpang angkutan penyeberangan sudah mulai membaik. Terutama pasca Covid-19. Kenaikan rata-rata sekitar 5-7 persen pada semester pertama tahun 2023.
"Kami targetkan pertumbuhan penumpang paling tidak supaya merata di atas 10 persen," kata dia (pn3)
Editor : Wasi