Pusaran.Net - Joy Sanjaya Tjwa tetap mengembalikan dana investasi milik rekan bisnisnya Grace Octavio Waldi,yang menuduhnya menipu dan menggelapkan modal bisnis gudang dan cafe pada tahun 2020.
Pengembalian dana investasi ke rekan bisnisnya dilakukan Joy meski telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Surabaya, yang menyebutkan bahwa dugaan pengelapan tersebut kurang cukup bukti.
Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Buka Nomor Hotline Khusus
"Setelah SP3 karena tidak ditemukan cukup bukti, saya menemui bu Grace bersama Yudi suaminya, karena waktu gelar itu saya sempat ketemu. Setelah gelar SP3 sudah saya ketemu, saya tetap minggu lalu berkomitmen, kita bekerjasama dengan 50-50 waktu itu ya 50%, usaha tiga bulan tutup terus ada tuduhan penggelapan dan tidak terbukti," terang Joy saat diwawancarai. Kamis (6/7/2023).
Joy menjelaskan, kerjasama membuka usaha gudang serta cafe di kawasan Jalan Banyu Urip Surabaya hanya berjalan tiga bulan dan tutup akibat pandemi Covid-19, dan dirinya secara bertahap akan mengembalikan uang milik Grace.
Joy juga sudah melupakan pertikaian antara dirinya dengan Grace, dan tetap menjalin hubungan pertemanan.
"Saya klarifikasi juga dan permintaan maaf nanti mungkin bisa ditanyakan," terangnya.
Baca Juga: Inspektorat Surabaya Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Penipuan UMKM
Joy telah memaafkan Grace, meski telah mendapatkan tuduhan yang tak mengenakkan. "Kita mungkin teman aja sudah," jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Grace juga telah berdamai dengan Joy dan tak saling menyalahkan serta dia mengapresiasi kesepakatan pengembalian dana investasinya.
"Ya harus komitmen," tegasnya.
Baca Juga: 14 UMKM di Surabaya Rugi Ratusan Juta Akibat Penipuan Pinjaman. 2. Penipuan Pinjaman UMKM
Grace mengatakan, hubungan pertemanannya dengan Joy kini tak ada masalah dan keduanya juga sudah saling memaafkan.
"Ya memaafkan, sudah komunikasi baik-baik juga," pungkasnya.(pn1)
Editor : Wasi