Ini Kata JPU Disidang Perdana Mucikari Vannesa

avatar pusaran.net

Sidang perdana mucikari prostitusi online Vanessa Angel, dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta hari ini menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 tersebut berlangsung terbuka, keduanya didakwa secara bergantian oleh jaksa penuntut umum., dengan Undang undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Jaksa penuntut Umum, Sri Rahayu, mengatakan, untuk saat ini memang baru menerapkan dakwah an ITE lantaran mendistribusikan foto melalui ponsel untuk kepentingan prostitusi.

"Masih satu dakwaan saja, jaksa belum mendakwa mengenai status mucikarinya, karena harus menunggu perkembangan sidang lebih dulu",katanya.

[caption id="attachment_3072" align="alignnone" width="1280"]IMG 20190325 WA0051 IMG 20190325 WA0051[/caption]

Sementara usai sidang, kedua terdakwa melalui pengacaranya, menerima dakwaan tersebut. Tetapi, dalam persidangan ke depan, kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi Riyan, pengguna Vanessa Angel untuk dihadirkan.

Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diketahui, kedua mucikari ini didakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah, yang salah satu artis bernama Vanessa Anggel. (pn3)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal