Penasehat Hukum Ahmad Dhani : Saksi Ahli Kurang Kompeten

avatar pusaran.net

Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Dhani menilai saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, yang dihadirkan JPU dalam sidang dinilai kurang kompeten. Sebab saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa wacana.

Seharusnya saksi ahli bahasa yang dihadirkan adalah ahli bahasa forensik linguistik seperti DR Andika Bahari. Sehingga saksi ahli bahasa yang dihadirkantidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana.

"Seharusnya ahli bahasa yang dihadirkan khusus di pengadilan pidana yaitu ahli bahasa forensik linguistik. Artinya sebetulnya ahli ini tidak kompeten, menurut kami tidak kompeten," terang Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Selasa (12/3/2019).

Menurut Aldwin, saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana. Sebetulnya ada ahli bahasa forensik linguistik, tapi terbatas seperti DR Andika Bahari itu.

Namun disisi lain setelah digali, sambung Aldwin, keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan meringankan kliennya. Seperti halnya menunjuk bahwa ini, sekitar ruangan. Jika di luar ruangan itu.

"Mas Dhani bilang ini, dan tidak ada subjek hukum tidak ada penghinaan menurut ahli yang dihadirkan jaksa. Karena harus ada dua arah. Kalau hanya satu saja tidak bisa. Beberapa poin itu yang meringankan, tapi garis besarnya saksi ini kurang kompeten," tandas Aldwin. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal