Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di PN Surabaya, Jatim, Selasa (12/3/2019). Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ahli Bahasa, Andik Yulianto, dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam sidang tersebut JPU memutar video vlog Ahmad Dhani. Setelah video selesai diputar, JPU bertanya pada saksi Ahli Bahasa apakah ada istilah penghinaan dan kalimat mana yang mengandung unsur menghina.
Kemudian Andik menjawab dalam video itu ada sebuah peristiwa, tempatnya disitu (hotel). Lalu ada seseorang berbicara tentang keadaan disitu. Kemudian ada temannya yang ikut berbicara. Seseorang itu tidak sendiri tapi kelompok.
"Menunjuk kearah keluar sana dan disebut kelompok menghadang. Kemudian saudara AD (Ahmad Dhani) mengatakan ini idiot sambil kearah luar. Secara bahasa dikatakan," ungkap Andik dalam persidangan.
Menurut Andik, kata-kata idiot merupakan kata asing yang diserap ke Indonesia. Idiot merupakan taraf berpikir paling rendah kalau dikaitkan dengan IQ. Maksud penghinaan orang punya taraf berpikir paling rendah.
Kata ini termasuk menunjuk di sekitar. Serta menyebut kata-kata idiot sampai melihat keluar, gerakan kepala mengarah keluar. Ini dan itu dalam bahasa merupakan kata petunjuk. Ini peristiwa yang ada di sekitar itu (hotel), bukan peristiwa di Papua.
"Kata idiot yang jadi persoalan. Kenapa orang tersinggung karena idiot, kata berpikir rendah. Ini idiot idiot. Kalau orang tidak dalam keadaan idiot, tapi dikatakan idiot ya itu yang jadi masalah," papar Dosen Unesa tersebut. (pn1)
Editor : Redaksi