Ini Besaran Denda Bagi Perusahaan Telat Bayar THR

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Menteri Tenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menegaskan bakal membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Terutama soal waktu pencairannya harus tepat waktu. Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda oleh Menaker.

Baca Juga: 3.745 Buruh Pabrik Rokok di Surabaya Terima BLT DBHCT Dari Pemkot

“Kita akan bentuk tim Satuan Tugas pengawasan pembayaran THR,” katanya di Jakarta, Rabu (28/3/2023)

Ida menambahkan, pihaknya segera mendatangani Surat edaran ketentuan pembayaran THR. Selain itu, segera mensosalisasikan ke publik terkait perincian ketentuan pembayaran THR secara detail

"SE tersebut berisi batas waktu terakhir pembayaran THR. Yakni H-7 lebaran” ujarnya.

Pernyataan yang diberikan Menaker  ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

“Pada tanggal 18 ini karyawan dipastikan sudah menerima THR,” tutur Menhub.

Baca Juga: Disapa Ganjar Melalui Vidiotron, Buruh Industri Tembakau di Bojonegoro: Ganjar Menang, Ganjar Presiden

Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Maka dari itu masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan atau mudik pada tanggal 18 malam setelah menerima THR. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Komisi D Dorong Pemkot Surabaya Sediakan Daycare Bagi Anak Buruh

Maka dari itu seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 menurut SKB tiga menteri.

"Permenaker mangatur denda, yakni sebesar 5 persen bagi  perusahaan yang terlambat membayar THR,"pungkasnya.(pn1).

 

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal