Pusaran.Net - Anggota DPRD Jatim dari partai Gerindra, Ahmad Firdaus Fibrianto tidak setuju rencana Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Brondong Lamongan.
"Ini terlalu gegabah. Pasalnya, hingga saat ini ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum jelas",ungkapnya, Senin (25/02/2019)
Bahkan kalangan DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik bersikeras menolak jika lokasi pendirian cabang PT PPLI tetap di Desa Tlogo Retno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
"Saya pernah reses disana, warga menyatakan keberatan tapi perangkat desanya sudah masuk angin," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata Firdaus beberapa lahan yang sudah dibebaskan PT PPLI itu mayoritas berupa lahan pertanian produktif dan berbatasan dengan lahan Perum Perhutani.
"Memang pertanian disana tadah hujan karena sulit mendapatkan air," terang Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Warga Tloho Retno juga sempat minta difasilitasi DPRD Jatim supaya diperkenankan membangun telaga (embung) di lahan milik Perum Perhutani untuk memenuhi kebutuhan air warga setempat. Mengingat, selama ini warga terpaksa membangun pipa paralon dari desa lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
"Hingga saat ini Perum Perhutani belum mengijinkan permintaan warga Tlogo Retno," jelas Firdaus
Di sisi lain, lokasi lahan yang akan digunakan sebagai pabrik pengelolaan limbah B3 itu, lanjut Firdaus jaraknya juga tak lebih 1 kilometer dari bibir pantai, sehingga selain bertentangan dengan aturan perundangan yang ada juga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem lingkungan sekitar.
"Brondong Lamongan itu terkenal sebagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena disitu banyak nelayan. Kami khawatir jika pabrik limbah dibangun disana, nasib nelayan nantinya seperti apa sebab biota laut pasti akan rusak jika tercemar limbah B3," ungkap Caleg DPRD Jatim Dapil Lamongan-Gresik ini.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Kementerikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan terkait ijin Amdal yang diajukan PT PPLI di Brondong Lamongan.
"Kami minta dikaji ulang kalau memang sudah keluar ijin Amdalnya. Bahkan kalau perlu ada legal opinion sebagai pembanding," harap Firdaus Fibrianto (pn2)
Editor : Redaksi