Pusaran.Net - Rencana PT Prasadha Pamunaah Limbah Industri (PPLI) sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya) yang akan membuka cabang di Brondong Lamongan harus dilindungi dalam perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pernyataan itu, ditegaskan Teguh Ardi Srianto, Kordinator Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Jatim, di Surabaya, Minggu (24/2/2019).
Terus terang kami terkejut, jika PT PPLI atau PT DOWA akan mendirikan perusahaan pengelolaan limbah B3 di Brondong dalam waktu dekat. Kami meminta adanya pertanyaan soal AMDAL atau UKL-UPL sebab sampai saat ini KJPL belum mendapatkan informasi yang sudah dikeluarkan ijin dari Kementria KLHK, katanya.
Diakui Teguh, lokasi yang pantas diincar PT PPLI kurang memenuhi syarat karena jaraknya cukup dekat wilayah Pesisir, masuk daerah reasapan udara, dan berada di kawasan hutan.
Persyaratan lokasi penimbunan (landfiil) limbah B3 harus sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pintanya.
Di tambahkan pada awal 2017, rencana pendirian perusahaan cabang PT PPLI yang sempat mencuat ke publik karena ada yang ditolak dari masyarakat sekitar. Alasannya, dikhawatirkan dalam jangka panjang bisa merusak lingkungan sekitar.
[caption id="attachment_2673" align="alignnone" width="642"] Createimage Small[/caption]
Seperti ramai di beritakan di media, Gubernur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Jumat (22/02/2019) lalu mengunjungi Kantor PT PPLI di Bogor, Jawa Barat.
Kedatangannya untuk menindaklanjuti proses pembangunan tempat pengolahan limbah B3 yang rencanannya akan dibangun di Lamongan. (pn2)
Editor : Redaksi