Pusaran.Net - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik, lantaran mengucapkan kata 'idiot'.
Pernyataan itu, katakan Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim saat jumpa pers di Mapolda Jatim, jalan A Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
"Jadi AD ini kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim ini.
Lebih lanjut, Kombes Pol Frans Barung menambahkan bahwa pentolan grup band Dewa 19 ini, melontarkan kaimat "idiot" menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Jadi AD ini kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dari kasus yang dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI tersebut.
Namun, Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Dhani tiba di Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Saat itu, Ahmad Dhani dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (ws)
Editor : Redaksi