Pusaran.Net - Satuan Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan kayu ilegal di Tanjung Perak, Surabaya. Total, ada 57 kontainer yang mengangkut kayu ilegal.
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada 57 kontainer hasil operasi dan penindakan. Menurutnya, hal tersebut bukan pertama kali dilakukan pihaknya.
"Sebelumnya, kami pernah melakukan, 3 tahun yang lalu tepatnya," kata Rasio saat konferensi pers di Depo Spil 8, Tanjung Batu, Surabaya.
Rasio menjelaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk menjaga dan mengamankan SDA (Sumber Daya Alam) dari berbagai macam tindakan. Pembongkaran kayu ilegal itu, sambungnya, adalah bukti keseriusan untuk menjaga SDA di Indonesia.
"Penindakan dilakukan untuk memastikan agenda-agenda perubahan iklim, agar kekayaan bangsa kita bisa berguna bagi kemakmuran rakyat Indonesia," ujarnya.
Rasio menegaskan, pembongkaran itu bermula ketika Gakkum KLHK menggelar operasi peredaran kayu ilegal di Jatim. Pada 19 November 2022, petugas mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu jenis merbau ilegal. Terhitung, ada 454 m³ yang diangkut menggunakan kapal MV Verizon. Lalu, pada 3 Desember 2022, ada 27 kontainer bermuatan kayu merbau lagi sebanyak 416 m³ menggunakan KM Hijau Jelita.
"Setelah dicek, total 57 kontainer itu berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan, yang seharusnya digunakan mengangkut kayu lanjutan atau molding," tuturnya.
Rasio memastikan, total ada 870 m³ kayu merbau yang disita. Seluruhnya, berasal dari beberapa perusahaan, diantaranya CV. AM, GF, WS, serta PT. EDP, GMP, dan SKSHHKO.
Namun, ia mengaku masih belum menemukan siapa dalang dan pelaku di balik hal tersebut. Ia memastikan, pihaknya bakal mengenakan pidana berlapis dan denda maksimal pada pelanggarnya.
"Akan dikenakan pidana berlapis untuk UU kehutanan, kami juga minta PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini, dengan mengetahui aliran-aliran keuangan bisa mengetahui siapa saja pelaku-pelaku di dalamnya," katanya.
Rasio mengungkapkan, dampak kejadian itu, perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang menjadi korban. Menurutnya, bisa dirugikan dalam hal illegal logging itu.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Janji Akan Letakkan Adipura Kencana di Kecamatan Secara Bergiliran
"Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban. Sehingga, ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien," paparnya.
"Kami meminta bahwa follow the money dan the suspect, ancaman hukuman korporasi sangat berat, yakni seumur hidup dan denda Rp 1 triliun dan saatnya kita memberikan kejahatan korporasi, karena Indonesia dilihat dunia bagaimana kita melindungi alam dan masyarakat kita," sambungnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya telah melakukan 1.888 operasi pencegahan, mengenakan 2.576 sanksi administratif, hingga 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan.
"Ini adalah bentuk konkret dari aspek penegakkan hukum dalam melindungi SDA. Kalau kami lihat, 57 kontainer itu adalah kayu (yang ditebang) lebih dari luas lahan 60 hektar," ujar dia.
Sustyo menuturkan, pihaknya bakal menerapkan pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf k dan atau pasal 94 ayat (1) huruf d juncto pasal 19 huruf f UU Nomor 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 angka 13 pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 triliun," tutur dia.
Baca Juga: Selain Adipura Kencana, 2 Sekolah di Surabaya Raih Adiwiyata Mandiri 2022 dari KLHK RI
Sedangkan, General Manager Human Capital and Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer. Baik dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua mau pun saat menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pria yang akrab disapa Donny itu menegaskan tidak tahu menahu bila muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal dari pihaknya dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal.
"Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan," ujarnya.
Untuk Nota Angkut atau Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, ia mengaku dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Sementara, pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut atau Nota Perusahaan tersebut.
Caption: Dirjen dan petugas KLHK menunjukkan sejumlah kayu Merbau ilegal yang disita di Depo Spil 8, Tanjung Batu, Surabaya. (pn1)
Editor : Wasi