Polda Jatim Ungkap Kasus 303, 15 Orang Diamankan

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perjudian beromzet puluhan Juta. Dalam pengungkapannya Subdit III Jatanras Ditreskrimu berhasil amankan 15 orang berhasil diamankan dari kegiatan ini.

Pengungkapan ini polisi berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 7 kasus. Perjudian ini ada dua yakni judi togel dan judi dadu. Dari ke 15 orang itu memiliki peran masing-masing.

"Judi ini jenis Togel baik online maupun konvensional. Selain itu juga perjudian jenis dadu," kata Kasubdit III Jatanras

Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela saat rilis di Mapolda Jati, Senin (11/2/2019) 15 tersangka itu yakni, W (42) warga Madiun, AS (45) warga Pati Jawa Tengah, K (45) warga Pati Jawa Tengah, P (45)warga Pati Jawa Tengah, sebagai bandar. berperan sebagai pengepul yakni AW (46) warga Bululawang Malang, SAS (56) warga Jatirogo Tuban, R (55) warga Kenduruan Tuban, MR (42) warga Turi, Lamongan dan TK (43) warga Dampit Malang, AST (44) warga Pakis Malang.

Sementara itu yang berperan sebagai pengecer yakni R (40) warga Jatirogo Tuban, TS (56) warga asal Jatirogo Tuban, TG (61) warga Jatirogo Tuban dan M (51) warga Pakis Malang dan AHS (54) Warga Pakis Malang.

Penangkapan para jaringan perjudian ini kata Leo dilaksanakan selama kurun waktu 4 hari dari mulai 1-4 Februari 2019 di daerah Tuban, Malang, dan Lamongan.

Dari hasil pengembangan mereka menangkap hingga ke daerah Pati Jawa Tengah.

"Peran masing-masing diantaranya 4 orang menjadi bandar, 6 orang menjadi pengecer dan 5 orang menjadi pengepul," kata Leo.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, 12 buah handphone, 1500 peralatan yang digunakan untuk berjudi.

Akibat perbuatannya 15 pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (pn1)

Berita Terbaru