Pusaran.Net - Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Pemanggilan sendiri dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya.
Artis FTV ini kemungkinan besar bakal ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Sebab tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai dengan jadwal hari ini Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka. Dimana pada Jumat kemarin yang bersangkutan sakit.
"Ada jadwal dari kuasa hukum bahwa Vanessa mengalami sesuatu hal yang tidak bisa datang karena kesehatan terganggu. Hari ini polda memanggil yang bersangkuatn sebagai tersangka dan dipenuhi," terang Barung.
Mengenai Vanessa bakal ditahan atau tidak, sambung Barung, itu kewenangan dari penyidik. Namun kemungkinan yang akan dilakukan penyidik bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu ancaman 6 tahun penjara.
"Itu yang kita akan bebankan pada yang bersangkutan, nah syarat subjektif tergantung penyidik tapi kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan (Vanessa)," tandas Barung. (pn3)
Editor : Redaksi