Pusaran.Net - Pengadilan Negeri Surabaya belum mengeluarkan izin penyitaan tongkang milik PT Bahana Line atau pun PT Bahana Ocean Line meski permohonan telah diajukan penyidik Polda Jatim sejak 9 September lalu.
Permohonan izin penyitaan tongkang-tongkang milik kedua perusahaan yang saling terafiliasi itu diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam penanganan kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di SMK Gloria 2: Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis
Keterlibatan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line karena keduanya bertindak selaku perusahaan pemasok BBM untuk PT Meratus Line.
Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan permohonan izin sita tongkang-tongkang PT Bahana Line sedang dalam kajian pimpinan pengadilan.
"Ya. Informasinya seperti itu, masih dikaji," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu petang (5/10/2022).
Ditanya kenapa penelaahan permohonan itu memakan waktu lama, menurut Gede hal itu merupakan ranah pimpinan PN Surabaya yang berwenang mengkaji dan memberikan izin atau menolak.
Meski tidak mengetahui persis isi permohonan dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan nomor
B/579/IX/RES I.II/2022/Ditreskrimum tertanggal 9 September 2022 itu, Gede menduga materi permohonan membutuhkan telaah yang lebih dalam.
"Tergantung pimpinannya sih. Permohonan penyitaan dan penggeledahan itu kan banyak," jelasnya.
Di sisi lain, Gede mengakui bahwa sebenarnya permohonan penyitaan dan penggeledahan barang bukti bisa diberikan cepat. Bahkan, izin dapat diberikan pada hari yang sama dengan hari pengajuan.
Baca Juga: Tolak Statement Penasihat Hukum Herman Budiyono, Keluarga Terdakwa: Tidak ada Jual Beli Tuntutan!
Gede menduga permohonan izin penyitaan tongkang-tongkang PT Bahana Line membutuhkan telaah lebih dalam sehingga izin tak kunjung diberikan.
Namun, Gede kembali mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan kepala dan wakil kepala PN Surabaya yang menelaah dan memutuskan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tengah menangani kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Pada Juni lalu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi pada 24 Agustus lalu disertai petunjuk untuk melengkapinya (P-19).
Hingga awal pekan ini, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bahana Line dan direksi PT Bahana Line sesuai petunjuk JPU. Penyidik juga telah berusaha memenuhi petunjuk JPU dengan mengajukan permohonan izin penyitaan tongkang-tongkang PT Bahana Line namun sepertinya terhambat di PN Surabaya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono menyebut manajemen PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing bernama inisial ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
ES adalah bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Laporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM, sejak September 2021 dan audit internal hingga awal 2022.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny pada konferensi pers 16 Agustus lalu.(pn1)
Editor : Wasi