Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles Bertambah Jadi 6 Orang

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim bertambah. Bila sebelumnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kini tersangkanya bertambah menjadi enam orang.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RW, RH, LAH, DS, A, dan A. RW sendiri sebagai project manager PT NKE, RH project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra.

Lalu DS sebagai Dirut PT NKE, A Side manager PT NKE, dan A sebagai side manager PT SK. Mereka dianggap yang bertanggung jawab atas kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolda Jatim, Irjenpol Luki Hermawan, menyatakan bahwa dari perkembangan hasil gelar telah ditetapkan 6 tersangka meliputi RW, RH, LAH, DS, A, dan A. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak tersebut pada hari Senin terkait perkembangan kasus amblesnya jalan Gubeng ini," terang Luki pada wartawan saat konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Menurut Luki, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 40-an pekerja proyek bassment RS Siloam dan gelar perkara semalam. Amblesnya Jalan Gubeng dikarenakan faktor ketidakkokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan.

Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng Ambles pada 18 Desember 2018. Amblesnya jalan Gubeng diduga kuat akibat pembangunan bassement RS Siloam yang ada di samping lokasi jalan Gubeng yang ambles. Dalam peristiwa itu tidak sampai menelan korban jiwa. (pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal