Pusaran.Net - Rachmawati Soekarnoputri dan Muhammad Fadlan dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Pasalnya, mereka diduga telah melakukan penipuan dengan modus penjualan condotel di Kota Batu, Jatim.
Kuasa Hukum para korban penipuan, Barlian Ganesi, mengatakan pihaknya datang ke mapolda Jatim untuk melaporkan PT Penta Berkat yakni Komisarisnya Rachmawati dan Dirut Muhammad Fadlan. Sebab, apa yang dijanjikan mengenai penjualan condotel tidak dipenuhi sampai sekarang.
Padahal awalnya berjanji pada para kliennya (korban) condotel akan selesai dibangun dan diserahkan pada 2016. Sedangkan kliennya membeli condotel tersebut pada tahun 2013. Namun hingga awal 2019 tidak ada apa-apa.
"Kami juga periksa di lapangan masih berupa tanah, itu yang akan kami laporkan. Jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta Berkat tidak pernah direalisasikan. Kerugian kuasa kami (para korban) Rp 7 miliar dengan 30 user," ungkapnya.
Mereka ada yang sudah bayar lunas. Sebagian dari mereka juga ada yang beli dua atau tiga. Harga condotel yang dipatok sebesar sekitar Rp 400 juta pada tahun pertama. Pada tahun kedua naik menjadi Rp 800 juta.
Dalam laporan tersebut, pihaknya memiliki sejumlah bukti seperti perjanjian jual beli, penerimaan uang, buktu transfer dan janji-janji berupa poster.
Hal senada juda diungkapkan kuasa hukum lain dari korban, Nuning Tias. Ia menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi dua kali terhadap Fadlan dan Rachmawati.
"Fadlan tidak ada tanggapan, makanya laporan. Sedangkan ibu Rachmawati ada tanggapan. Dimana ibu Rachmawati juga melaporkan Fadlan di polda metro jaya karena ibu juga mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Kemudian jawab somasi yang kita kirim katanya sudah mengundurkan diri dari komisaris," papar Nuning.
Namun Rachmawati tetap dilaporkan biar nanti dijelaskan di polda Jatim. Selama ini kliennya sudah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut lewat kekeluargaan, namun tidak ada iktikat baik dari mereka yang dilaporkan.
Sementara itu, salah satu korban, Lena Sutanto, menyatakan sebenarnya dia ingin menyelesaikan permalahan ini melalui kekeluargaan. Namun dari pihak PT Penta Berkat tidak ada niat baik, sehingga dilaporkan hari ini.
"Fadlan mohon diselesaikan dengan baik. Uang saya yang masuk untuk beli condotel sekitar Rp 205 juta," terang Lena. (pn1)
Editor : Redaksi