Pusaran.Net - Setelah memalalui proses penyeledikan dan gelar perkara oleh penyidik Polda Jatim akhirnya, artis Venessa Angel ( VS) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
"Hasil gelar daripada terakhir diperiksanya saudari VA mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Luki, ini juga berdasarkan pendapat dari beberapa ahli yakni pidana, bahasa, ITE dan ahli kementerian agama dari MUI. Serta dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi prostitusi online.
Seperti diketahui, Sabtu (5/1/2019) lalu Subdit Siber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan 4 orang saksi kemudian dua artis dua manajemen di salah satu hotel bintang 5 di Surabaya barat.(pn1)
Editor : Redaksi