Pusaran.Net - Polda Jawa Timur melepas Dua artis yang terjerat kasus prostitusi online yakni VA dan AS, pada Minggu (6/1/2019). Mereka dilepas, alasannya karena masih berstatus saksi.
Kepala Subdirektorat Siber Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi, menyatakan begitupun untuk konsumen (pembooking) yang diketahui seorang pengusaha Surabaya juga dilepaskan oleh penyidik.
"Statusnya saksi, jadi kita lepas dalam waktu 24 jam, ujar Harissandi, Minggu (6/1/2019).
Menurutnya, VA dan AS serta yang lainnya akan dilepas pukul 13.00 Wib siang ini karena terhitung sejak diamankan kemarin maka sudah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Untuk detail kasusnya dan siapa yang berstatus tersangka, besok pagi jam 08.00 Wib akan disampaikan oleh pak Kapolda Jatim, ujar Harissandi.
Sebelumnya, selain menangkap VA serta AS, polisi juga membekuk dua manajer serta satu mucikari, dalam penggrebekan di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya, Jatim. (pn3)
Editor : Redaksi