Pusaran.Net - Mulai tahun 2019 bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) sudah memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu, disampaikan Handaryo, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur saat acara Gathering BPJS Jatim bersama awak media di Ayola Hotel, jalan Nginden Surabaya, Kamis (20/12/2018).
"Itu diatur dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2018 yang menyatakan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib di daftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan",katanya.
Lebih lanjut Handaryo menyatakan, kalau aturan itu berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan,maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Tiga bulan sajak Perpres tersebut diundangkan, maka peserta JKN - KIS sudah bisa mendaftarkan calon bayinya ke kantor BPJS",ujarnya.
Khusus bagi bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI),maka secara otomatis statuske pesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI.
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan", papar Handaryo.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, sehingga proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
"Kami himbau bagi orang tua segara daftarkan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis", pungkasnya.(pn2)
Editor : Redaksi