Pusaran.Net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Dengan barang bukti lebih dari 6 kilogram sabu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, atas nama Amir Mukhlis (41) warga Sidoarjo, dan Muhammad Mahid (19) warga Pasuruan.
Kronologis pengungkapan kasus ini adalah Tim Opsnal Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti, dan berhasil mengamankan dua orang, tepat didepan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo.
"Akhirnya diamankan oleh jajaran kurang lebih 55 gram," jelasnya, Rabu (10/10/2018).
Polisi menyita 11 paket plastik berisi sabu seberat kurang lebih 55,49 gram. Dari pengakuan Amir, sabu ini akan diserahkan kepada pembeli, namun terlebih dulu ditangkap.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan amir di Delta Regency Sidoarjo. Dan didapatkan 42 paket plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 6,2 kilogram dan disimpan dalam kopor.
"Ini masuk dari China melalui Riau. Dari Riau melalui jalur darat," ungkapnya.
Amir juga mengaku seluruh paket tersebut didapat dari seseorang inisial MN, yang sebelumnya tidak pernah bertemu, dan hanya berkomunikasi melalui BBM. Dan beberapa kali bertemu dengan kurir yang mengantar sabu dari MN.
"Dan ini sisitemnya terputus, melalui kurir. Dan tadi sudah kami tanya, narapidana kena 15 tahun, sudah dikeluarkan dan ini dia melakukan kejahatan lagi," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah, sebanyak 53 paket plastik berisi sabu dengan total 6,3 kilogram. Sebuah tas koper, satu unit hanphone, dan kartu ATM BCA, sebuah timbangan besar, dan satu bendel plastik klip.(Wah)
Editor : Redaksi