Pusaran.Net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih pada Pilkada Surabaya 2020.
Hal itu diumumkan secara resmi di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (9/12) sore.
"Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, membacakan keputusan KPU Surabaya.
Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021," kata Agus.
Lebih lanjut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan mempertimbangkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.
Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Gugatan itu sendiri ditolak oleh MK di tahapan putusan sela.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, atas terselenggaranya pesta demokrasi lokal di Kota Surabaya.
"Selamat atas nama calon nomor urut 1, saudara Eri-Armuji yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pilkada Surabaya 2020. Terima kasih pasangan calon urut 2 yang telah mendarmabaktikan sumber daya politiknya dalam perjalanan demokrasi lokal di Kota Surabaya," ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya. Serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan mandatmya kepada masing-masing pilihannya pada 9 Desember 2020.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020, yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Sementara toroal suara masuk dinyatakan sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135. (pn2)
Editor : Redaksi