Pusaran.Net - Provinsi Jawa Timur terus menorehkan prestasi. Terbaru RSUD Dr. Soetomo mendapatkan sertifikat Academic Medical Center Hospital dari Joint Commission Internasional (JCI), sebagai Rumah Sakit bertaraf dunia.
RSUD Dr. Soetomo merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Pertama di Indonesia, yang menerima sertikat JCI, disamping 24 RS lain milik swasta dan pemerintah pusat yang memiliki sertifikat serupa.
Staf Ahli Kemenkes RI dr. Mohammad Subuh, MPPM menjelaskan, berbekal sertikat tersebut, RSUD Dr. Soetomo siap menerima pasien dari luar negeri dengan mengutamakan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien berstandar internasional.
"Dengan adanya penghargaan ini, RS Dr. Soetomo itu sudah bisa mendeklarasikan pada dunia, kami siap melayani masyarakat dunia, itu intinya", kata dr. Mohammad Subuh, MPPM.
Dirinya juga menambahkan bahwa sertifikat ini akan dievaluasi tiap Tiga tahun oleh pihak JCI. Apakah 94 Rumah Sakit di seluruh dunia bersertifikasi internasional masih layak mendapatkan penghargaan tersebut.
"Ini akan dievaluasi setiap Tiga tahun, apa-apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki. Tiga tahun kemudian dia (JCI) akan memperbarui akreditasinya. Nah makanya setiap tahun dalam waktu Tiga tahun itu, setiap tahun tim JCI akan melakukan survey, jadi tiap tahun dia akan melakukan survey secara diam-diam maupun secara langsung", tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menanggapi prestasi yang diraih RSUD Dr. Soetomo ini, memerlukan kerja keras dan biaya tak sedikit. Tercatat pemerintah provinsi Jatim telah mengeluarkan dana dari pinjaman bank sebanyak Rp. 1,1Triliun dari total jumlah Rp. 2,8 Triliun yang diperlukan Rumah Sakit ini, untuk terus memperbaiki infrastruktur maupun Sumber Daya Manusianya hingga tahun 2030.
"Karena dari 2,8 Triliun jadi 1,1 Triliun, tapi itukan pinjam ke bank bukan dari APBD", kata Soekarwo.
Pria yang akrab disapa pakde Karwo ini, juga menjelaskan bahwa tak menutup kemungkinan dokter spesialis dari negara lain untuk bekerja di RSUD Dr. Soetomo sesuai keputusan WTO. Namun dokter tersebut harus mempunyai kompetensi dan integritas serta keahlian yang diperlukan RSUD. Soetomo guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Didalam WTO dimungkinan tenaga-tenaga (asing), yang diperbolehkan disini pemerintah provinsi adalah perlindungan konsumen. Jadi kita memberikan standard orang asing itu yang betul-betul mempunyai kompetensi, mempunyai integritas yang sangat baik", pungkas Pakde Karwo. (pn3)
Editor : Redaksi