Kuasa Hukum Andy Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Dipaksakan

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Syamsul Arifin SH, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Polres Kabupaten Sumenep. Sebab, kliennya yang yang bernama Andy Ananta Selvanda, ditersangkakan sebagai penadah motor. Padahal, kliennya hanya membeli motor melalui jual beli online.

"Aneh, kok vonisnya pasal 480 (penadah). Padahal kliennya (Andy) beli motor melalui online,"kata Syamsul Arifin kuasa hukum tersangka Andy Ananta Selvanda, Sabtu (01/8/2020).

Sebagai kuasa hukum, pihaknya melihat ada pemaksaan dalam putusan tersebut. Ia dan timnya saat ini sedang menyusun untuk mengajukan pra peradilan Kapolres Sumenep terkait penetapan tersangka Andy.

"Kita sebagai pengacara mengikuti alur yang ada, dan kita berjalan profesional sesuai pembelaan nantinya yang akan disidangkan nanti, karena peluang bagi tersangka Andy cukup besar untuk melangkah dan mengajukan pra peradilan buat Kapolresta Sumenep,"jelanya.

Kronologisnya, lanjut Syamsul, pada malam hari raya Idul Fitri, polisi menggelar razia motor di daerah Taman Bunga, Sumenep. Semua kendaraan diangkut, termasuk motor milik Andy, Mega Pro dengan nopol M 48 OK.

Motor keluaran tahun 2000 an ini, dibawah Ubay, teman kerja Andy di toko HP. Ubay yang ikut dibawa polisi, saat ditanyai motor milik siapa, langsung menjawab milik temannya, bernama Andy. Dan Ubay di suruh hubungi Andy untuk bawa BPKB sebagai bukti kepemilikan.

Saat Andy datang ke ruang penyidik Mapolres Sumenep, serta menyerahkan BPKB. Andy malah tidak boleh pergi dari ruang penyidikan . Dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penadah (480).

"Masak ngantarkan BPKB ke Ubay, langsung ditahan dan ditetapkan sebagai penadah yakni pasal 480 KUHAP,"tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, Kepala Bidang Pengawas & Pengaduan Masyarakat Jatim Timsos Satgas Saber Pungli KemenkoPolhukam dan GMPK Jatim, menyayangkan proses penahanan tersebut. Menurutnya, seharusnya polisi bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

"Keponakan saya (Andy) adalah korban, bukan penadah. Dia beli motor lewat online, kok di vonis penadah. Khan aneh!,"tegas Miko Saleh.

Untuk itu, Miko meminta polisi menelaah lagi penyidikannya. Karena Andy dijerat pasal 480 yakni sengai penadah motor curian, Tetapi tidak memenuhi unsur - unsur pasal 480. Pelakunya, sendiri yang menjual motor melalu medsos masih berstatus DPO.

"Lucunya, di BAP dimasukan saksi dari pihak polisi. Artinya polisi tersebut tau siapa pelakunya,"pungkas Miko Saleh yang juga menjabat Ketua ECJWO .(pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal