Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan Adrianus Rega alias Eldi (34), yang kos di Jalan Kupang Jaya 2 setelah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih berusia 12 tahun.

Ps Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku mencabuli korban lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kostnya," katanya, Senin (20/7/2020).

Ia menjelaskan, modus tersangka menyetubuhi korban saat dirinya tinggal sendiri di Surabaya karena istrinya melahirkan di desa.

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur (pedofil). Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, jajarannya terus melakukan pendalaman terkait korban-korban lainnya. Berdasarkan pemantauan, pelaku tidak hanya melakukan kegiatan tersebut di Tahun 2020, tetapi juga di Tahun 2019.

"Empat korban yang berani melaporkan dan menceritakan kepada orang tuanya. Kemungkinan masih banyak lagi korban-korban yang lainnya. Kami masih dalam proses pendalaman dan juga kerja sama dengan pemkot," katanya, Sabtu (11/7/2020) lalu. (pn1)

Berita Terbaru