Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku spesialis rumah kosong di Surabaya. Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkapkan perjalanan sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong sudah berakhir. Dua pelaku berinisial DP alias EB (53) asal Jakarta, dan A (59) asal Tangerang terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Jadi, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas dengan sajam," ujar Kombes Pol Johnny Eddizon saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 13 Juli 2020.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh empat orang di sejumlah titik rumah kosong di Surabaya. Mereka diketahui beraksi di tujuh titik di Surabaya berdasarkan rekaman CCTV.

"Rata-rata sasarannya perumahan menengah keatas, dan kondisinya kosong," jelasnya.

Dalam aksinya, mereka berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor dan membawa senjata tajam "pisau penghabisan". Lebih laniut, sejak Sabtu (11/7) kemarin, petugas melakukan pengintaian terhadap aksi kompolotan spesial rumah kosong tersebut.

Para pelaku diketahui kembali beraksi pada Minggu, (12/7) sekitar pukul 10.00 wib dikawasan Perumahan Dharmahusada Surabaya. Petugas yang mendapati pelaku akhirnya melakukan pengejaran.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka mengeluarkan sajam dan menyerang petugas. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Keduanya akhirnya dilarikan ke RS untuk dilakukan pertolongan, namun ditengah perjalanan keduanya meninggal dunia.

"Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," jelasnya.

Pelaku, diketahui beraksi disejumlah daerah, baik Surabaya, Semarang dan Jakarta. Pihaknya meminta agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk aksi kriminal, dan berusaha meningkatkan pengamanan dilingkungannya masing-masing.

"Ini juga warning keras bagi para pelaku yang masih ada. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, terukur dan keras," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (pn1)

Berita Terbaru