Pusaran.Net - Bupati Lumajang, Jawa Timur Thoriqul Haq menjelaskan kronologi penyerobotan tanah milik almarhum Salim Kancil oleh seorang pengusaha udang di wilayah setempat hingga mengakibatkan dirinya diperiksa Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
Thoriq usai diperiksa 18 pertanyaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis,(9/7/2020) mengatakan kasus itu bermula dari aksi penyerobotan oleh pengusaha udang terhadap tanah milik almarhum Salim Kancil yang saat ini digarap sang istri, Tijah.
"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah almarhum Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ujar Thoriq.
Saat pemeriksaan, Thoriq telah menyampaikan ke penyidik jika pengusaha tersebut tak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Karena Tijah tak mau diberikan kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya
"Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka hak guna usahanya tidak termasuk tanahnya bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan hak guna usaha," ujarnya.
Thoriq menegaskan penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta.
"Jadi bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti atas laporan bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata betul sawah Bu Tijah itu diuruk," katanya.
Selain itu, dia mengungkap jika pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap karena Pemda Lumajang belum mengeluarkan izin terkait izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga izin lokasi.
Thoriq pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini kita tuntaskan dulu, semua yang berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu kita pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara yang benar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok," ujar Catur.
Dalam pemeriksaan kali ini, Catur menyebut ingin meminta keterangan Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang TV dan dilaporkan oleh seorang pengusaha.
"Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube," ujarnya.(pn1)
Editor : Redaksi