Polisi Tembak Mati Pelaku Curas Yang Tewaskan Anggota TNI AD

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Dua pelaku dengan kekerasan asal Pasuruan Jawa Timur yang juga menewaskan seorang anggota TNI AD Bambang Irawan di Probolinggo pada tahun lalu, dikirim ke alam kubur oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku berinisial SH (20) dan HK (25) telah puluhan kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Menurut catatan Ditreskrimum Polda Jatim ada 24 laporan curas yang masuk ke kepolisian, dan mereka sudah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo.

"Berkisar dari tahun 2019 dan tahun 2020, yaitu kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan baik yang mengakibatkan korbannya luka sampai dengan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Senin (22/6/2020).

Aksi SH dan HK di Probolinggo yang menewaskan Bambang Irawan terjadi pada September 2019, ketika itu korban mengetahui kedua tersangka hendak mencuri di rumah tetangganya dan berusaha menangkapnya. Namun pelaku curas tersebut melawan dengan senjata tajam dan membacok korban hingga menyebabkan anggota TNI AD tersebut meninggal dunia.

"Salah satunya laporan polisi sekitar 2019 di bulan September, korbannya adalah anggota TNI," ucap Kombes Pol Trunoyudo. Pihak Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan kedua tersangka secara terpisah.

Awalnya HK ditangkap terlebih dulu pada Jumat (19/6/2020), namun saat dilakukan penangkapan pelaku curas tersebut melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan membahayakan polisi, sehingga dia diberi tindakan tegas dan terukur.

Sedangkan SH ditangkap tiga hari setelah penangkapan HK, namun SH juga memberikan perlawanan kepada polisi dengan melemparkan bondet.

"Tersangka SH ini melemparkan salah satunya bondetnya yang dirakit oleh tersangka ini ke arah petugas, maka dalam hal ini kepolisian jug amelakukan tindakan tegas kepada tersangka," tambah Trunoyudo.

Dari kedua tersangka ini, polisi menyita tiga clurit, empat bondet, jimat, kunci T serta empat unit motor matic sebagai barang bukti. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal