Pusaran.Net - Rumah Sakit milik pemerintah provinsi Jawa Timur, RSU dr Soetomo Surabaya memasang tarif Rp.1,1 juta untuk memeriksa jenazah untuk mengantisipasi virus covid-19. Kalau tidak bisa membayar, jenazah tidak bisa di bawa pulang oleh pihak keluarganya.
Jenazah warga Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya harus tertahan beberapa jam di rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.
Ketua RT 04 Dukuh Karangan, Rianto menjelaskan, kronologi kejadian jenazah tertahan tersebut. Menurutnya, salah satu warganya meninggal pada Sabtu (3/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Oleh warga, disarankan untuk diperiksakan. Salah satu warga berinisiatif menelpon Gugus Tugas Covid-19 dan disarankan untuk dibawa ke RSU dr Soetomo. Namun alangkah terkejut, bukanya surat keterangan bebas Covid-19, jenazah tersebut hanya diberikan surat keterangan kematian dan harus membayar Rp 1,1 juta.
"Tarifnya 1,1 juta mas, kalo tidak bayar mayatnya Ndak bisa dibawa pulang," jelasnya.
Lantaran tidak adanya persiapan, akhirnya warga memutuskan untuk patungan demi mengeluarkan jenazah tersebut.
"Akhirnya kita urunan. Saya sempat ditaruh sebagai jaminan disana," keluhnya.
Rianto berharap agar pemerintah khususnya RSU dr Soetomo memberikan keringanan maupun kemudahan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan Covid-19.
"Saya mohon Gubernur gratiskan biaya itu. Ini warga tidak mampu, terlebih ditengah pandemi Covid-19 ini," pungkasnya.
Kusnan, salah satu warga Dukuh Karangan meminta agar pemerintah lebih responsif menangani hal-hal yang berhubungan dengan Covid-19. Menurutnya langkah yang dilakukan oleh warga dengan memeriksakan jenazah tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap penanganan penyebaran pandemi Covid-19.
"Harusnya pemerintah lebih peka. Warga ini sudah berinisiatif bagus harusnya direspon dengan cepat, bukan malah dipersulit dan berbayar yang berujung pada ditahannya jenazah seperti ini. Kita akan pertanyakan nanti," pungkasnya.(pn2)
Editor : Pak RW