Pusaran.Net - Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang ibu rumah tangga, NF (27) warga Wonokusumo, Surabaya. Pasalnya, perempuan ini menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait virus korona.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan anggota Ditreskrimsus mengamankan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau yang disebut dengan hoaks. Hoaks ini diatur dalam UU nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.
"Tersangka inisial NF alamatnya di Wonokusumo, Surabaya. Tersangka diamankan karena menyebarkan berita yang pada saat penanganan orang sakit paru-paru, kemudian dievakuasi ke RSU Dr Soetomo Surabaya," terang Trunoyudo, Senin (9/3/2020).
Lalu, sambung Trunoyudo, oleh tersangka disebarkan berita bahwa pasien itu disebut sebagai suspect ataupun korban yang terkena virus korona. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semuanya, termasuk tersangka.
"Bahwasanya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya dilarang untuk disebarkan, karena mengingat adanya aturan undang-undang yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, tersangka NF menyatakan dirinya memposting gambar pasien yang sedang dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya di media sosial. Kemudian diberi tulisan atau caption Pasien Virus Korona Sudah Ada di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Semoga Kita Semua dalam Lindungan Allah. Dan selalu Jaga Kesehatan Dolor-dolor (saudara-saudara).
"Saya minta maaf, yang mana pasien tersebut tidak virus korona. Saya janji tidak mengulangi lagi. Informasi ini saya dapat dari informasi group di sekolah. Maksud saya hanya untuk mengingatkan," papar NF dengan suara pelan. (pn1)
Editor : Redaksi