SMAN 4 Surabaya Mobilisasi Guru untuk Acara Cawali Gamal, Pengamat Pendidikan: Berpotensi Pidana

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Masyarakat Surabaya dikejutkan dengan beredarnya surat undangan sosialisasi SNMPTN/SBMPTN dari kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Surabaya yang menghadirkan Bakal Calon Walikota Surabaya dr Gamal Albinsaid.

Undangan yang ditujukan untuk karyawan dan guru sekolah tersebut adalah untuk menghadiri forum motivasi bertajuk Muda Mendunia bersama Gamal Albinsaid serta sosialisasi SNMPTN pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Pengamat pendidikan yang juga Ketua Divisi Advokasi Indonesia Civil Rights Watch (ICRW) Arif Budi Santoso mengatakan, undangan itu adalah sebuah pelanggaran kode etik ASN yang bisa berpotensi pidana. Dia menyesalkan tindakan manajemen SMAN 4 Surabaya yang merupakan lembaga pendidikan di bawah pengelolaan Pemprov Jatim.

"Jadi kalau memang surat ini benar ya, asli ya, tindakan menggalang itu sudah dilakukan, sudah terjadi. Jadi walaupun dokter Gamal itu mau hadir, mau tidak hadir, tindakan manajemen sekolah itu menggalang massa untuk ke dokter Gamal sudah terjadi ya, berarti perbuatan itu sudah sempurna dilakukan," kata Arif melalui sambungan telepon, Sabtu (01/02/2020).

Arif menambahkan, tindakan mengundang Gamal yang telah mendeklarasikan diri sebagai cawali (calon walikota) sangat tidak pas sebagai motivator. Pasalnya, kepala sekolah adalah ASN yang harus mematuhi netralitas, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Arif menjelaskan, netralitas ASN juga diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di regulasi itu diatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," tegas Arif.

Gamal Albinsaid sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai calon walikota Surabaya. Dia juga mendaftar antara lain di Partai Gerindra, bersama kandidat lain seperti Machfud Arifin, Haryanto, dan Zahrul Azhar Asumta.

Arif menambahkan, untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepsek SMAN 4 Surabaya, maka majelis kode etik pegawai harus melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait.

"Kalau bener itu pakai anggaran sekolah dia bisa kena larangan penggunaan anggaran pemerintah, yang itu pasalnya bisa pidana. Sudah jelas itu diatur di UU. Sanksinya kurungan penjara atau denda," jelas Arif.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur UPTD Surabaya Karyanto, mengatakan, undangan tersebut kini telah direvisi. Saat ditanyai mengapa direvisi, Karyanto enggan berkomentar. Dia menyarankan agar menanyakan kepada pihak kepala sekolah SMAN 4 Surabaya.

"Coba tanya kepala sekolahnya, ujar Karyanto. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal