Terkait Kasus Bengkingan, Ketua DPRD Surabaya: Ada Perda 4/2017 Tentang Pedoman Pmbentukan RT, RW dan LPMK.

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan ada pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari Lurah.

Munculnya peraturan pungutan, yang mencantumkan kata non pribumi, di RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, semestinya tidak perlu terjadi. Jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017. Dan, Lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan.

"Saya berharap seluruh Lurah di Kota Surabaya menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak terjadi keterlanjuran seperti Peraturan RW 3 Kelurahan Bangkingan," katanya.

Adi Sutarwijono menambahkan, pihaknya sepakat menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif, tidak rasis. Terlebih Walikota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Pencantuman kata pribumi dan non pribumi dalam peraturan warga, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif. Itu bertentangan dengan Undang-Undang 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Saya telah mendapat laporan, bahwa pengurus kampung RW 3 Kelurahan Bangkingan segera menyadari kekeliruan tersebut. Dan, mereka telah mencabut peraturan RW tentang pungutan warga, yang mencantumkan kata non pribumi. Pembatalan itu dituangkan dalam resum rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung,"pungkas Adi Sutarwijono. (pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal