Polsek Asemrowo Tangkap Seorang Penjaga Rumah Kost Menyambi Jual Sabu

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Seorang Penjaga rumah kos-kosan di Jalan Simo Magersari menyambi edarkan sabu-sabu (SS). Kedok Darto (35), warga Simo Gunung IV, terungkap setelah polisi menyamar dengan berpura-pura mencari kos di tempatnya bekerja dan menangkapnya, Rabu (18/12/2019), pukul 03.15.

Saat penggegrebekan, polisi menemukan SS sebanyak 15 poket seberat 8, 48 gram yang disimpan di dalam rantang milik istrinya di rumah kos tersebut. Adapula seperangkat alat isap SS dan timbangan elektrik.

"Saat kami tangkap, tersangka usai nyabu disamping istrinya yang tengah tertidur pulas di rumah kos tersebut," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanitreskrim AKP Syaifuddin Jupri.

Informasi yang dihimpun, Darto merupakan residivis atas kasus narkoba dan pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Akibat ulahnya itu, ia harus menjalani hukuman kurang lebih lima tahun. "Tersangka baru keluar dari penjara setahun lalu," beber Syaifuddin.

Usai bebas, tidak membuatnya bertaubat, melainkan melainkan kambuh lagi. Diam-diam Darto mengedarkan barang haram kembali. Untuk mendapatkan SS, ia membelinya ke seorang pengedar besar kenalannya di Madura.

Sebelum berangkat, dia terlebih dahulu menghubungi via HP pengedar kenalannya untuk memastikan stok barang ada. Bila ada, tersangka terkadang mengambil pesannya ke Madura dengan mengendarai motor atau bus.

Setelah mendapatkan barang, ia kembali ke Surabaya untuk memilah-milah SS menjadi beberapa delapan poket untuk dijual ke pelanggannya dengan sistem paket hemat (pahe) Rp 200 ribu. "Sekali beli SS 1 gram seharga Rp 1 juta ke pengedar asal Madura," jelas Syaifuddin.

Keseharian Darto setelah bebas dari penjara ini, sudah berlangsung setahun dan sampai ke telinga anggota Reskrim Polsek Asemrowo.

Kemudian dilakukan penyelidikan untuk menangkapnya. "Anggota kemudian menyamar sebagai pencari kos di tempat tersangka bekerja" imbuh dia.

Setelah memastikan Darto berada di rumah kos, anggota kemudian mengetuk pintu pagar dan sempat mengucapkan Assalamualaikum.

Tak berapa lama tersangka keluar dari kamar untuk membukakan pintu. Bahkan sempat terkejut dan curiga karena pencari kos pada pagi hari.

Setelah dibukakan pintu, kemudian tersangka langsung ditangkap dan digiring ke dalam kamarnya untuk dilakukan penggeledahan.

Beberapa menit berlangsung, anggota akhirnya menemukan barang bukti SS di dalam rantang. "Saat kami datang ke kos, istrinya ada di dalam kamar sedang tertidur pulas," jelas Syaifuddin.

Setelah terbukti, Darto kemudian digiring ke Mapolsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijebloskan tahanan.

Saat diinterogasi, Darto tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia terpaksa menjual SS sebagai tambahan biaya hidup istri dan tiga anaknya.

"Hasil penjualan sabu lumayan untuk biaya hidup. Bila habis, saya bisa meraup keuntungan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," tutur Darto kepada petugas.

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal