Pusaran Net- Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak getol razia penjual miras di wilayahnya masing-masing.
Keseriusan ini, ditunjukkan Polsek Pabean Cantikan. Begitu mendapatkan laporan adanya penjual miras di Jalan Jatisrono I, segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.
Alhasil, petugas selain menangkap penjualnya, Muriyah (59), di rumahnya juga menyita barang bukti 45 bungkus plastik berisi miras jenis cukrik. Guna kepentingan pendataan, nenek tersebut akhirnya digiring ke Mapolsek Pabean Cantikan.
"Penggerebekan ini kami lakukan jelang Natal dan Tahun Baru. Karena miras merupakan awal dari tindak kejahatan. Maka dari itu, sudah menjadi atensi pimpinan untuk memberantasnya," tegas Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Endri Subandrio, Senin (16/12/2019).
Sementara saat diinterogasi petugas Muriyah mengaku, membeli cukrik itu dari seseorang pria asal Tuban. Kemudian dijual lagi dengan dikemas menjadi beberapa bagian dalam bungkus plastik seharga Rp 15 ribu per plastik.
"Yang beli biasanya para pemuda yang tinggal di sekitar Jatisrono," tutur Muriyah.(pn1)
Editor : Redaksi