Komisi C Deadline Penyerahan PSU Dharamahusada Mas Akhir Desember 2019

avatar pusaran.net

Pusaran.Net – Hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya membahas permasalahan yang membelit warga Perumahan Dharmahusada Mas, Senin (16/12/2019) siang, menyingkap beberapa fakta menarik.

Salah satunya, pengembang PT Aneka Bangunan Mulia Jaya mengakui bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau yang dikenal dengan fasum-fasos, yang diberikan ke warga tak sesuai antara realita dengan saat dipasarkan akhir 1990-an silam.

“Di Brosur khan ada tulisannya bisa berubah-ubah sewaktu-waktu. Itu khan trik marketing. Coba cek, semua pengembang juga melakukan hal yang sama,” tandas Benny Kusuma, Direktur Operasional PT Aneka Bangunan Mulia Jaya, dengan enteng saat dicecar Komisi C kenapa PSU yang dijanjikan di brosur banyak yang tidak terealisasi.

Mendengar jawaban, Ketua Komisi C Baktiono dan anggota dewan yang lain sontak geleng-geleng kepala. “ Ini dicatat ya jawaban pengembang. Warga dengar sendiri,” tandas Baktiono.

Seperti diketahui, dalam hearing tanggal 5 Desember 2019 lalu, Warga Perumahan Dharmahusada Mas mengeluhkan beberapa fasum yang dikhawatirkan hilang. Pada 2010 silam, sebagian lahan taman berubah menjadi sekitar 9 kavling siap jual.

Belakangan, Warga menduga jalan akses utama selebar 20 meter yang tembus ke Jalan Raya Mulyosari juga telah dijual pengembang dan berubah menjadi apartemen.

Warga juga mengeluhkan penyerahan PSU yang terus diolor-olor oleh pengembang sejak 2010 lalu. Imbasnya, pengurus RT-RW tak bisa mengurus lingkungan mereka dengan baik.Termasuk ketika warga dihadapkan pada banyaknya rumah mereka yang rusak akibat pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon.

Saat hearing berlangsung, puluhan warga Perumahan Dharmahusada Mas juga menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Surabaya. Sambil membentangan poster, mereka menyuarakan keprihatinan atas nasib fasum-fasos perumahan mereka yang tak kunjung jelas sepuluh tahun terakhir ini.

Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan : Bagaimana Nasib Kerusakan Perumahan Kami Semenjak Pembangunan Apartemen ??, Kembalikan Prasarana Sarana Utilitas (Fasum-Fasos) Sesuai Peruntukannya, Tolak Bila Terjadi Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Warga, Kembalikan Fungsi RT/RW Sesuai Perda, dan Dimana Akses Jalan Utama Perumahan Kami Yang Dijanjikan ?

Menanggapi keluhan warga , Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya Robben Rico mengatakan bisa memaklumi dan pihaknya menjamin tidak ada luasan PSU yang hilang.

“Itu prinsip, tidak akan ada PSU yang hilang. Kami juga tidak berani. Paling nanti pindah posisi. Tadinya di tengah bergeser ke pinggir,” jamin Robben.

Meski ada jaminan dari pemkot tidak ada PSU yang hilang, dalam hearing terungkap adanya kemungkinan site plan hasil revisi (replanning) tahun 2016 yang menyebut tidak ada akses masuk perumahan melalui Jalan Mulyosari.

Atas data ini, Robben menyatakan belum memiliki data itu dan berjanji akan mengeceknya. “Tapi saya menduga itu site plan yang dipecah jadi dua. Jadi tidak hilang,” ujarnya.

Arif Budi Santoso, kuasa hukum warga Dharmahusada Mas, meminta pemkot membuka site plan lengkap dengan revisi-revisinya agar tidak ada informasi yang simpang-siur.

Lebih penting lagi, imbuh Arif, tidak ada PSU yang berkurang. Sejauh ini yang diakui pemkot dalam hearing ada tiga Site Plan yang dibuat tahun 1999 dan 2001 dimana akses masuk perumahan lewat Jl Mulyosari masih termasuk PSU yang eksis.

“Warga cuma minta kalo dulu ada 3 akses masuk, berikan 3. Jangan dikurangi, apalagi ini sesuai Perda adalah Barang kekayaan Milik Daerah. Konsekuensi hukumnya bisa panjang,” ingat Arif.

Suyono Salim, Ketua RW 12 Kel. Mulyorejo, menambahkan warga sejak 20 tahun lalu ingin punya gapura sendiri sebagai identitas perumahan, namun hal itu tak pernah terwujud. Warga, katanya, ingin seperti tetangga perumahan yang punya akses masuk dan gapura sendiri, tidak numpang terus-menerus.

Perwakilan warga lainnya, Teddy H Sungguh, menegaskan pembangunan perumahan sudah tuntas, dan di wilayahnya juga sudah tidak ada lagi pembangunan sejak 10 tahun yang lalu. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengembang untuk menunda-nunda penyerahan PSU.

Ben Hadjon, kuasa hukum PT Aneka Bangunan Mulia Jaya, menyatakan pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penyerahan PSU sejak 2018 lalu, namun belum mendapat tanggapan dari pemkot.

Plt. Kepala Dinas DPRKP CKTR Robben Rico menjawab penyerahan itu belum diproses karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.

Menyikapi hal itu, Komisi C meminta agar pengembang melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan menyerahkan PSU paling lambat Desember 2019. Kepada pemkot, Komisi C meminta agar pihaknya proaktif menagih jika sampai waktu yang ditentukan PSU tak kunjung diserahkan.

“Itu dari pihak pengembang : Pak Chaiwandi (Dirut) dan Pak Benny (Direktur Operasional) tolong dicatat ya. Anda bisa di-black list. Bukan hanya PT-nya saja, tapi sebagai pemilik atau pengelola,” ingat Baktiono yang juga Sekretaris PDIP.

Sekretaris Komisi C Agung Prasodjo menambahkan dengan segera diserahkannya PSU dirinya berharap RT-RW bisa difungsikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4/2017. Katanya, fungsi RT-RW jangan lagi dibatasi dengan perjanjian-perjanjian yang tidak sejalan dengan perda apalagi sampai merugikan warga.

Camat Mulyorejo, Sair, yang hadir dalam hearing menerangkan pihaknya telah melantik pengurus RT dan RW yang baru. Pihaknya berharap mereka bisa menjalankan tugas dengan baik sebagaimana telah digariskan dalam Perda

Mengenai masalah kerusakan rumah warga akibat pembangunan apartemen, Komisi C meminta ditempuh musyawarah-mufakat dengan pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti.

Pengurus RT-RW yang baru pun juga sudah bisa mengambil peran dalam menyelesaikan masalah tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. (pn2)

Berita Terbaru