Pusaran.Net - Unit Reskrim Polsek Semampir menggerebek rumah penjual miras di Jalan Wonosari Wetan Gang 3/2-A. Selain meringkus pemiliknya, Abdul Muis (41), polisi juga menyita ratusan botol arak.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus melalui Kanitreskrim Polsek Semampir iptu Tritiko mengatakan, penggerebekan berawal anggota opsnal mendapat informasi bahwa di Jalan Wonosari Wetan terdapat penjual miras jenis arak.
Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantahuan di lokasi pada Senin (9/12/2019), sekira pukul 19.00. Ternyata benar, di rumah Abdul Muiz banyak keluar-masuk orang membeli miras.
"Pada saat tersangka melayani pembeli itulah, anggota masuk ke dalam rumah dan menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar," beber Tritiko, Selasa (10/12/2019).
Guna kepentingan penyidikan, petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Semampir. Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain 19 kantong plastik berisi arak yang sudah dikemas dalam 228 botol; 3 dos berisi 96 botol tanggung; 5 kantong plastik besar berisi 72 botol berisi arak; 1 bendel botol kosong.
Semenara itu, Abdul Muiz di hadapan penyidik mengaku miras dibeli di daerah Desa Semanding, Tuban.
"Saya biasa pesan ke T. Untuk pergi ke sana naik motor dan dimasukkan ke dalam tas secara bertahap untuk persiapan malam tahun baru," kata Abdul Muiz.
Untuk menjualnya, Muiz secara sembunyi sembunyi sejak 2 tahun lalu. Kemudian arak dikemas dalam botol dan dijual ke pembeli Rp 75 ribu per botol.
"Saya kulakan Rp 50 ribu per botol," pungkas Abdul. (pn1)
Editor : Redaksi