Kepatuhan JKN Capai 99 Persen, Pemkot Surabaya Raih Satya JKN Awards 2026

pusaran.net

pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Pemkot Surabaya sukses meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 untuk kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Propam Periksa 7 Anggota Narkoba Polrestabes Surabaya

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang berhasil memenuhi tiga aspek utama, yaitu penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan JKN, implementasi regulasi yang efektif, serta tindak lanjut yang konsisten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi," ujar Agus Hebi, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, cakupan kepesertaan JKN di Kota Pahlawan secara keseluruhan telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta yang menyentuh angka hampir 90 persen.

Tingginya angka keaktifan inilah yang mengantarkan Kota Surabaya meraih apresiasi tinggi dari BPJS Kesehatan. Pemkot Surabaya dinilai benar-benar serius dan konsisten memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Baca juga: 3.856 Guru di Surabaya Dilatih Cegah Perundungan di Sekolah

Hebi menegaskan, komitmen Pemkot Surabaya tidak main-main dalam menertibkan dunia usaha. Pihaknya secara aktif mengawasi agar pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga sistem bagi hasil.

“Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," tegasnya.

Terkait sisa satu persen target yang belum tercover, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya bukan dari kalangan pekerja penerima upah, melainkan warga mandiri atau bukan penerima upah yang keaktifannya tengah diverifikasi oleh Pemkot Surabaya.

Baca juga: 5 Rumah Pompa Baru Surabaya Beroperasi 1 Desember 2026

Ke depan, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi perusahaan - perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) untuk membantu warga yang membutuhkan, demi mewujudkan target 100 persen cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage).

"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkasnya. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru