pusaran.net - Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jawa Timur perlu meningkatkan kewaspadaan. Polda Jawa Timur akan kembali memberlakukan tilang manual pada pekan kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan Aksi Mahasiswa di Grahadi
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 tetap mengutamakan langkah preemtif dan preventif, disertai pendekatan persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan, termasuk melalui tilang manual yang mulai diterapkan pada awal November.
"Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual," kata Jules, Jumat (23/10/2026)
Ia menjelaskan, penerapan tilang manual berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran. Penindakan hanya dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi, dengan pengawasan ketat dari perwira penanggung jawab.
Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kepolisian terhadap tingginya angka kecelakaan dan fatalitas korban di Jawa Timur. Karena itu, kepatuhan pengguna jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: 14 Residen Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Satu Berhasil Diamankan
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, polisi menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Petugas juga menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polisi Siapkan Pos Pengawasan Permanen di Kampung Narkoba Jalan Kunti
Selain itu, sasaran operasi mencakup pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Jules mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib ketika ada operasi kepolisian, tetapi menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.
"Polda Jawa Timur mengimbau agar seluruh masyarakat Jawa Timur selalu patuh dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jaga keselamatan, keluarga menunggu di rumah," pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi