Status STIE Prima Visi Dipertanyakan, LLDIKTI Soroti Keabsahan Ijazah

pusaran.net

pusaran.net - Polemik gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali menjadi buah bibir. Kali ini sorotan mengarah pada status Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi yang disebut dalam dokumen resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si menyebutkan, bahwa berdasarkan penelusuran histori akreditasi melalui laman BAN-PT dan LAMEMBA, status akreditasi perguruan tinggi dan program studi STIE Prima Visi tidak ditemukan. 

LLDIKTI juga menjelaskan konsekuensi hukum mengenai akreditasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi menjadi kewajiban hukum bagi perguruan tinggi maupun program studi untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Dalam penjelasan LLDIKTI, apabila perguruan tinggi dan/atau program studi tidak terakreditasi, ijazah yang dikeluarkan dianggap tidak sah atau cacat hukum.

LLDIKTI juga menjelaskan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sebagai salah satu sarana penelusuran awal terhadap keabsahan ijazah.

Apabila data mahasiswa yang mencakup nama, perguruan tinggi, jenis kelamin, tanggal masuk, NIM, jenjang-program studi dan status awal mahasiswa tercatat dengan status “Lulus” di PDDIKTI, maka ijazah dinyatakan sah dan diakui untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Sebaliknya, apabila data mahasiswa tidak tercatat di PDDIKTI, LLDIKTI menyebut kondisi tersebut sangat berisiko karena berpotensi berkaitan dengan ijazah yang diterbitkan oleh kampus yang telah tutup atau ketika kampus berstatus nonaktif.

Dalam kondisi demikian, ijazah dapat dianggap cacat hukum dan tidak berlaku.

Surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 menyebutkan bahwa pelaporan PDDIKTI untuk program studi umum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemenristekdikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.

Polemik ini menjadi relevan karena Sukur Priyanto sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memperoleh gelar Sarjana (S1) dari STIE Prima Visi pada 2004 melalui program alih jenjang atau transfer setelah menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) yang tidak linier, dari kesehatan ke ekonomi.

Sukur mengklaim pendidikan S1 ditempuh sekitar satu tahun dan menyatakan ijazah miliknya sah. Karena itu, saudara kandung Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim ini melanjutkan kuliah S2 di Universitas Wijaya Putra, September 2015.

Sementara, Kamis (27/8/2026), Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, yang bertugas mengawasi, mengendalikan, membina, serta memfasilitasi peningkatan mutu Perguruan Tinggi, saat dikonfirmasi wartawan memilih aman tidak berkomentar. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru