Pusaran.Net - Guna memudahkan akses.informasi, serta pelayanan kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jatim resmikan pusat layanan informasi terpadu dan layanan publik berbasis HAM di kantornya, Jalan Kayon, Surabaya, Senin (17/6/2019).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati mengungkapkan layanan baru yang diberikan berupa, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), konsultasi hukum gratis, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), Co-Working Space.
"Kita mencoba membenahi fasilitas berbasis HAM, diantaranya ruang parkir untuk difabel, untuk laktasi, kita juga menyiapkan kursi roda, jadi intinya ingin memberikan layanan sebaik baiknya, dan hal hal yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya, Senin (17/06/2019).
Susy mengatakan bahwa ruangan baru tersebut sebagai bentuk inovasi kinerja untuk menciptakan layanan publik yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Layanan baru ini dapat dimanfaatkan masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Ini kita melengkapi apa yang kami sampaikan ke publik, karena mereka kan membutuhkan informasi. Masyarakat disini bisa menikmati ruangan ber ac bisa ngopi dengan bayar secara jujur," kata Susy usai meresmikan ruangan baru.
Susy menjelaskan, ruangan ini dibangun sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat dan memudahkan pelayanan bagi mereka yang membutuhkan informasi terkait pemasyarakatan, hukum, konsultasi hukum, dan pelaporan.
"Informasi terkait pemasyarakatan, hukum, misalkan mau mendaftarkan merk paten ndak tahu caranya bisa konsultasi disini, konsultasi hukum, melaporkan pelanggaran HAM bisa disini, karena ada Yankomas," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan poliklinik bagi para anggota Kanwil Kemenkumham apabila ada yang sakit.
"Ada juga poliklinik, walaupun kita tidak memiliki dokter tapi itu Piket itu juga bagian dari mensejahterahkan anggota bisa kita layan," tambahnya.
Susy menuturkan, terkait informasi-informasi yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan apabila merasa kurang paham dan belum cukup jelas akan disalurkan ke divisi terkait.
"Misal HAM, kalau cukup dijelaskan puas ya sudah. Kalau belum ya kita pertemukan dengan kepala divisi pelayanan hukum untuk tindak lanjutnya dan kemudian bisa dilaporkan ke pusat direktorat jenderal HAM," pungkasnya.(pn1)
Editor : Redaksi