Pusaran Net - Eks Walikota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang perampokan. Ia kembali disidangkan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dari pantauan, sidang tersebut berlangsung singkat. Sekitar 7 hingga 7 menit saja.
Baca juga: Kasus Pelecehan di SMK Gloria 2: Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis
Sebab, pihak tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan dari kliennya. "Kami belum siap yang mulia," katanya saat sidang dengan agenda eksepsi baru dimulai, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang, ekspresi ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah disepakati bila hari ini eksepsi harus sudah siap dan dibacakan saat sidang.
Baca juga: Tolak Statement Penasihat Hukum Herman Budiyono, Keluarga Terdakwa: Tidak ada Jual Beli Tuntutan!
"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujarnya.
Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.
Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan
"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tuturnya.(pn3)
Editor : Wasi