Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022,,60

pusaran.net

Pusaran.Net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Baca juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan serta seluruh komponan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022.

Baca juga: Kinerja Positif SIER Tahun 2024 Tuai Apresiasi Pemegang Saham

“Pengibaran bendera ini dimulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB,” kata Yayuk sapaan lekatnya, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya pada 01 Oktober 2022, Pemkot Surabaya menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimulai pukul 07.30 WIB. Dengan tema yang diangkat tahun ini adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. 

Baca juga: KKN UPN Jatim: Menggali Potensi, Membangun Krativitas

“Karenanya, seluruh masyarakat diminta bisa mengikuti upacara dengan khidmat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru