Kepala Rutan Medaeng: Mas Sebchi Ditahan di Ruang Isolasi

pusaran.net

Pusaran.Net – Tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menjalani proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat, 8 Juli 2022.

Oleh jaksa, putra dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah Kiai MM itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Sidoarjo.

Baca juga: Akui Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Minta Maaf

Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendra Jati mengatakan, pihaknya menerima tersangka Mas Sebchi dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejati Jatim pada Jumat dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan, perwakilan keluarga juga mendampingi. “Dari perwakilan keluarga satu orang ikut menyaksikan,” katanya kepada VIVA.

Setelah menjalani proses administrasi, petugas kemudian menggiring Mas Sebchi menjalani pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan tekanan darah. Hasilnya, lanjut Wahyu, kondisi kesehatan Mas Sebchi stabil. “Sampai hari ini kondisi kesehatan yang bersangkutan baik-baik saja,” ujarnya.

Selama tujuh hari ke depan, kata Wahyu, Mas Sebchi ditahan di ruang isolasi karena masih masa pandemi COVID-19. Biasanya, dalam situasi normal setiap tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling di ruangan khusus. Setelah itu Mas Bechi akan ditahan di blok bersama tahanan lain. “Karena sekarang pandemi, tidak ada Mapenaling, tapi isolasi selama tujuh hari,” tandasnya.

Baca juga: Menenun Masa Depan Lewat CSR SIER di Rutan Perempuan Surabaya

Saat dirilis di Rutan Medaeng, Mas Sebchi mengenakan baju hitam berpadu warna kuning, bukan baju tahanan. Dia menghadap ke backdrop, memunggungi awak media yang berkerumun di depan para narasumber dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Cabuli Anak Asuhnya

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Oleh penyidik, Mas Sebchi dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru