Begini Kondisi Terbaru 5 Jetski Milik Terpidana Korupsi Mantan Bupati Mojokerto

pusaran.net

Pusaran.Net - Sejumlah barang bukti berjajar dan tersimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Ketika berada di lokasi, ada beberapa barang bukti yang menarik perhatian, yakni 5 buah jetski yang terbungkus terpal berwarna biru.

Ketika dibuka bersama petugas, barang bukti tersebut merupakan milik terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mustafa Kamal Pasa atau MKP. Ia merupakan mantan Bupati Mojokerto pada periode 2010 sampai 2015 dan 2016 hingga 2021.

Perihal tersebut dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya, Endang Purwati. Menurutnya, sampai sekarang barang bukti itu masih tersimpan dan terawat.

"Iya, benar (milik MKP)," kata Endang saat ditemui, Jumat (13/8/2021).

Endang menyatakan, pihaknya masih menyimpan dan merawat 5 jetski itu beserta sejumlah aset pribadi milik MKP yang disita usai KPK meringkusnya beberapa waktu silam. Kendati demikian, pihaknya masih menanti hasil atau keputusan dari pihak terkait ihwal lelang atau penjualan BB dari MKP itu.

"Kita kan hanya menyediakan tempat untuk menyimpan dan merawat barang bukti, untuk lelang pribadi itu kebijakan instansi terkait (Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, hingga KPK) yang menitipkan daripada pihak berperkara," ujarnya.

Ada 5 Jetski yang terjajar rapi dan terbungkus terpal berwarna biru di Rupbasan Kelas 1 Surabaya. 5 Jetski itu terdaftar di Rupbasan sedari 2019 lalu dalam kolom tindak pidana 'khusus' dengan nomor register C/1/-/K/P.1.1- 0008, 0009, 0010, 0011, 0012 2019, tertanggal 12 April 2019. 5 Jetski merek Sea Doo itu berwarna putih, kuning, merah, hingga hitam dengan spesifikasi yang hampir serupa, tanpa kunci dan bungkus.

Bila dirupiahkan, nominalnya pun tergolong fantastis, yakni mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta. Kendati demikian, 5 jetski itu masih terawat, meski kudu ada peremajaan lebih lanjut terkait mesin dan cat.

Untuk mekanisme lelangnya, Endang menyatakan kudu melampirkan Surat Pengantar (SP) dari KPK, selaku pihak yang mengadakan lelang. Bila lelang rampung dan didapatkan pemenangnya, bisa menebus atau mengambilnya langsung ke Rupbasan Kelas 1 Surabaya.

"Kami ini kan sifatnya selaku penyedia tempat, yang mengadakan lelang (Jetski dan BB KPK) adalah KPK, nanti dapat SP lalu mengambil disini atau melalui pihak terkaitnya (KPK)," tuturnya.

Endang lantas mempersilakan masyarakat yang tertarik untuk membeli beragam barang bukti yang ada melalui sistem lelang atau menebusnya di sejumlah instansi terkait. Pun dengan alur dan mekanisme yang kudu diikuti secara seksama.

Sebelumnya, MKP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU oleh KPK pada 2019 silam lantaran diduga menyimpan tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan, pun dengan perusahaan milik keluarga, yakni PT Jisoelman Putra Bangsa, Musika Group, yaitu CV Musika, sampai PT Sirkah Purbantara.

Dalam fakta persidangan menyebutkan, modus yang diduga dilakukan MKP yakni utang bahan. Lalu, MKP diduga membelanjakan, menempatkan, hingga menyimpan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset milik MKP, mulai dari 5 jetski, 30 unit kendaraan mobil atas nama pihak lain, sampai 2 unit sepeda motor yang juga atas nama orang lain.

Akibat ulahnya itu, ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Kini, sejumlah aset itu masih ada dan tersimpan rapi di Rupbasan Kelas 1 Surabaya, sesuai lokus atau wilayah hukum kejadian. (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru