Pusaran.Net - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Surabaya membongkar perdagangan narkotika lintas pulau. Total, ada 5 tersangka yang diamankan terkait kasus sabu-sabu tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain: - CR, (30) warga Adipati Agung Dalam, Bandung, - MA, (34) asal Paminggir, Bandung, - EK, (38) asal Sanimbar Bohar, Taman Sidoarjo, - FA, (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya, Kuningan, - CL, (22) asal Pagelaran Raya, Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, kelima pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari China. Kelimanya bertugas sebagai kurir.
"Barang (narkotika) yang diperoleh asal China, melalui Jakarta, lalu dibawa ke Surabaya," kata Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Hartoyo menjelaskan, sebelum membekuk para pelaku, para personelnya memperoleh hasil analisa terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di daerah Jawa Timur (Jatim), perihal akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL dan terpantau hendak mengantarkan sabu-sabu kepada CH di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka CH bersama MA (pengemudi) pada Senin (26/4/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Rest Aera 725-A Tol Mojokerto-Surabaya," ujarnya.
Selain membekuk kedua pelaku dalam penangkapan pertama, petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan wadah teh berwarna hijau. Ketika dikroscek, paketan tersebut berisi sabu-sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, kedua pelaku berencana mengirimkan barang haram itu kepada calon pemesan. "Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka CH, telah mengambil dan mengirim paket narkoba sebanyak 3x atas perintah bandar dengan insial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021," katanya.
Dalam setiap pengiriman, CH memperoleh upah senilai Rp 60 juta. Sedangkan MA, mendapatkan upah Rp 10 juta rupiah dari Tersangka CH.
Belum usai sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, menangkap seorang pelaku berinisial EK pada hari Jumat (7/6/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram dan 2 buah smartphone yang ditemukan di dalam jok sepeda motor EK. Dalam pengembangan ke rumah kost EK di kawasan Sanimbar Bohar, Sidoarjo, ditemukan 8 bungkus plastik sabu-sabu seberat 4.610 gram atau 4,6 kilogram, 1 bendel plastik, hingga 1 ATM bank BCA.
"Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 2 tersangka berinisial FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sore sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Suparjan, Mangun, Kediri," tuturnya.
Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di dalam mobil dengan beserta 4 bungkus teh berisi sabu seberat 4.225 gram atau 4,2 kg beserta bungkusnya. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat FH dan rekannya menginap.
"Saat penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya," ujarnya.
Dari hasil Penyidikan terhadap FH, didapatkan keterangan bahwa sudah 10x mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya. FH mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta, sedangkan CL menerima upah sebesar Rp 10 juta.
"Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut," kata dia.
Selain mengamankan 5 pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain: - 10 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 10.535 gram atau 10,5 kilogram beserta bungkusnya, - 8 buah ponsel, - 1 buku tabungan Bank Mandiri, - 1 ATM Bank Mandiri, - 2 tas ransel, - 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 4.717,37 gram beserta bungkusnya, - 3 bendel plastik klip, - 1 ATM BCA, - 1 timbangan, - 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, - 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 5.179,36 gram atau 5,1kg beserta bungkusnya, - 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, - 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah 20.431.73 gram atau 20,5 kilogram beserta bungkusnya," tutur dia.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pn1)
Editor : Redaksi