pusaran.net - Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif meminta pembangunan pasar di perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk dibongkar.
"Warga mengeluhkan pembangunan pasar yang tidak punya izin,"katanya kepada wartawan disela agenda sidak pembagunan pasan bersama warga, Kamis (09/01/2025).
Baca Juga: PT SIER Catatkan Kinerja Gemilang, Serahkan Deviden Rp16,59 Miliar ke Pemkot Surabaya
Dia menambahkan, pihaknya sepakat dengan warga dan memerintahkan supaya pembangunan pasar tersebut dibongkar. Karena faktanya, pembangunan pasar tersebut tidak berijin. Ditambah lagi dibangun diatas lahan aset pemkot Surabaya, yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
“Sebelum ini dalam hearing pihak pengembang menyampaikan bahwa tanah ini milik pemgembang. Setelah kita inspeksi ternyata tanah ini milik Pemkot yang merupakan ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Farid Afif menambahkan ruang terbuka hijau merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Setelah kita cek ternyata DLH tidak memberikan ijin. Jadi pembangunan pasar ini tidak ada ijin,” terangnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Terima Aduan Bunga Bank Melangit
Dalam pertemuan tersebut disepakati pembongkaran dilakukan selambatnya pada akhir Februari 2025.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dedik Irianto menegaskan kalau pembangunan pasar itu tidak ada ijin dari DLH.
“Dan juga tidak ada ijin dari dinas manapun. Aset ini kita akan kembalikan sebagai ruang terbuka hijau. Nanti mungkin kita akan dibantu Satpol PP Kecamatan untuk pembongkaran,” terangnya.
Baca Juga: Senja Surya 3.0, Komisi B: Langkah Kongkrit Ubah Citra Pasar Surabaya
Ketua RT 12 Perumahan Pondok Maritim Eko Arif menyambut baik keputusan pembongkaran pasar.
“Itu sebenarnya harapan kami. Warga merasa terganggu terhadap pembangunan pasar ini. Karena tidak ada ijin dari warga dan pihak manapun di pemkot,” ujarnya. (ADV)
Editor : Wasi