pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penertiban tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota.
Dalam penertiban terbaru, petugas menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan, termasuk kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 kabel utilitas ditertibkan.
Baca juga: SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari mengatakan, penertiban dilakukan terhadap jaringan utilitas yang melanggar ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
"Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas," ujar Wienda, Selasa (20/10/2026).
Menurut Wienda, penertiban tersebut tidak hanya berfokus pada pembongkaran infrastruktur yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota dan memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib.
"Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang dan juga memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan," katanya.
Baca juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga PascapersalinanÂ
Pihaknya menegaskan, setiap penyedia layanan atau provider perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemasangan jaringan utilitas. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendukung layanan telekomunikasi dan kebutuhan lainnya dapat berjalan selaras dengan penataan kota.
"Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota," tegasnya.
Karena itu, ia juga mengimbau seluruh pihak yang akan memasang tiang maupun kabel utilitas agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemasangan infrastruktur berlangsung tertib dan tidak mengganggu penataan ruang kota.
Baca juga: Kasus Perundungan Bocah Difabel, Wali Kota Eri Sentil Peran Orang Tua
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak jika melakukan pemasangan kabel dan tiang harus melakukan izin ke Pemerintah Kota Surabaya," pesannya.
Wienda juga memastikan, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya. Pelaksanaannya tidak terbatas pada lokasi maupun ruas jalan tertentu, tetapi mencakup seluruh wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi