pusaran.net - Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., melontarkan protes keras terhadap MSCI yang mengusulkan penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Ia mendesak lembaga pemeringkat internasional itu menjelaskan dasar penilaiannya secara transparan karena dinilai berpotensi mengguncang kepercayaan investor dan memengaruhi stabilitas pasar modal Indonesia.
Baca juga: Senator Nawardi: BGN Bawa Dampak Nyata bagi Ekonomi Desa
“MSCI harus transparan menjelaskan alasan di balik usulan tersebut,” tegas Nawardi di Surabaya, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, otoritas pasar modal Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya demi memperbaiki kualitas pasar saham nasional.
“Saya menyampaikan protes agar MSCI menarik kembali pernyataannya dan secara transparan mengawal Bursa Efek Indonesia,” ungkap Nawardi.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan MSCI mengusulkan perubahan status tersebut, terlebih ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait telah berupaya melakukan pembenahan pasar modal.
“Pernyataan MSCI ini berdampak besar terhadap pasar modal Indonesia. Jangan sampai kepercayaan investor terganggu dan menimbulkan kerugian bagi para pemilik saham,” tegas Nawardi.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan penurunan harga saham untuk meraih keuntungan dengan membeli saham ketika harganya anjlok. Namun, ia tidak menyertakan bukti yang mengonfirmasi dugaan adanya praktik tersebut.
Selain memprotes MSCI, Ahmad Nawardi menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam menindak dugaan pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan.
Baca juga: Jelang PON XXI 2024, LaNyalla Tinjau Puslatda Atlet Tenis Meja Jatim
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menilai praktik penggorengan saham berpotensi merugikan investor, terutama ketika harga saham bergerak tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
“Kalau memang ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, harus ditindak tegas,” ujar Nawardi
Ahmad Nawardi berharap langkah penegakan hukum yang profesional dapat memperkuat kepercayaan investor dan mendorong pemulihan pasar modal.
"Saya minta OJK terus mengawal pasar modal dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum,"imbaunya.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Ini Kata LaNyalla
Ia menegaskan bahwa rekomendasi lembaga pemeringkat internasional seperti MSCI perlu diperhatikan, tetapi penerapannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia tidak harus mengikuti seluruh rekomendasi MSCI apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
"Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia mengantisipasi dampak usulan perubahan status tersebut terhadap pasar modal nasional,"pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi