pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan operasi terhadap keberadaan warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Salah satunya di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.
Baca juga: DLH Surabaya OTT Empat Pembuang Sampah Sembarangan
"Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang," kata Irna, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan warung remang-remang tidak semata-mata ditentukan oleh pencahayaan yang redup. Namun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, seperti peredaran minuman keras (miras) hingga aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar," ujar Irna.
Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.
"Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung," tuturnya.
Baca juga: DLH Surabaya Pastikan Kualitas Udara Tak Terpengaruh Karhutla Sumatra-Kalimantan
Menurutnya, indikasi pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk memasukkan warung remang-remang dalam sasaran operasi penertiban. "Sehingga warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya," katanya.
Selain mengawasi peredaran miras dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Surabaya juga menindak aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Irna menyebut, petugas akan menghentikan kegiatan dan membawa perempuan yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut. "Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine," papar Irna.
Selain dilakukan tes urine, Irna menegaskan, para pemandu lagu yang terjaring operasi akan dilakukan pembinaan ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya. "Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui," tegas Irna.
Baca juga: Polisi Siapkan Pos Pengawasan Permanen di Kampung Narkoba Jalan Kunti
Terkait kemungkinan adanya PL di bawah umur, Irna menyatakan, selama operasi yang dilakukan, petugas belum menemukan hal tersebut. Namun, ia mengakui sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya. "Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya," jelasnya.
Irna menekankan, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya, ia mengajak warga, termasuk pengurus RT/RW, meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga," pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi